Polisi di Tanggamus Sekali Gerebek, Dua Kasus Terungkap : Perjudian dan Penyalahgunaan Narkoba

Aug 19, 2024 - 09:40
Aug 19, 2024 - 09:43
 0
Polisi di Tanggamus Sekali Gerebek, Dua Kasus Terungkap : Perjudian dan Penyalahgunaan Narkoba
foto (net)

TANGGAMUS (lampunggo.com)--Tim gabungan dari Polsek Cukuh Balak dan Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perjudian dan penyalahgunaan narkoba di Dusun Tanjung Jaya, Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (18/8/2024) malam.

Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Pada pukul 00.30 WIB, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menggerebek lokasi, mengamankan empat tersangka, yakni YA (33), SA (35), IB (40), dan MK (39), semuanya warga setempat, serta JM (40) yang merupakan seorang aparatur pekon.

Saat penggerebekan, selain alat perjudian, petugas juga menemukan barang bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan narkoba, termasuk bekas alat pakai sabu. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, dua dari tersangka, YA dan MK, terbukti positif menggunakan metafetamin setelah dilakukan tes urine.

Barang bukti terkait perjudian yang diamankan meliputi dua set kartu remi, tiga handphone, dua dompet, dan uang tunai sebesar Rp3.874.000. Sementara itu, barang bukti narkoba yang ditemukan dari YA dan MK antara lain pipa kaca pirek, alat hisap sabu (bong), empat sedotan plastik (pipet), toples, cottonbud, sumbu, korek api gas, dan bungkus rokok.

Dalam pengakuannya, YA dan MK mengungkapkan bahwa mereka telah mengonsumsi sabu bersama JM, seorang aparatur Pekon Banjar Manis. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap JM di lokasi terpisah dan mengamankan dua pipa kaca pirek, alat hisap sabu (bong), korek api gas, bungkus rokok, dan satu handphone sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini juga mengarahkan petugas pada penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi penyedia barang haram tersebut. Meskipun identitas penyedia sudah diketahui, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan terkait kasus perjudian sesuai Pasal 303 KUHPidana, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, YA, MK, dan JM juga menghadapi jeratan hukum tambahan di bawah pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow