PEMUDA KECE, Inovasi Percepatan Layanan Administrasi Pasca Perceraian di Tanggamus

Sep 5, 2024 - 15:43
 0
PEMUDA KECE, Inovasi Percepatan Layanan Administrasi Pasca Perceraian di Tanggamus

TANGGAMUS (Lampunggo) : Pengadilan Agama Tanggamus terus berupaya mengoptimalkan kualitas layanan peradilan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan.

Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai inovasi, salah satunya adalah aplikasi **SI PEMUDA KECE** (Sistem Permohonan Pemutakhiran Data Kependudukan Pasca Cerai).

Inovasi layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Tanggamus dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor W8-A6/800.HM.01.1/VI/2021 dan 470/1087/26/2021 yang ditandatangani pada 28 Juni 2021, inovasi ini berfokus pada perubahan elemen data "status" kependudukan pasca perceraian di Kabupaten Tanggamus. 

SI PEMUDA KECE telah berjalan selama tiga tahun dan mendapat respons positif dari masyarakat. Inovasi ini menghilangkan kebutuhan bagi pihak yang baru saja bercerai untuk mengunjungi kantor Disdukcapil secara langsung untuk mengubah data kependudukan mereka.

Melalui aplikasi ini, proses administrasi seperti pembaruan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Dengan SI PEMUDA KECE, pihak yang terlibat hanya perlu mengisi formulir permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tanggamus, sambil melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Petugas pengadilan kemudian akan memproses data identitas yang diperlukan dan menghubungi pemohon ketika dokumen yang baru telah selesai. 

Aplikasi ini dirancang untuk mengikuti perkembangan teknologi dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi. Untuk informasi lebih lanjut dan akses layanan, masyarakat dapat menghubungi call center Pengadilan Agama Tanggamus Kelas I B di nomor +62 823-7398-5292.

Dengan hadirnya **SI PEMUDA KECE**, Pengadilan Agama Tanggamus membuktikan bahwa inovasi berbasis teknologi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan, sekaligus mempercepat proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu. (net/red) 

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow