Ketua MUI Lampung Barat Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah se-Sumatera

Jun 23, 2025 - 12:52
Jun 23, 2025 - 12:56
 0
Ketua MUI Lampung Barat Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah se-Sumatera

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Barat, H. Pairozi, S.Ag., M.Pd.I., turut hadir dalam Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah bagi Da'i dan Da'iyah se-Wilayah Sumatera, yang diselenggarakan pada 23 Juni 2025 di Swiss-Belhotel Bandar Lampung.

Mengusung tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Memperkuat Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Regional”, kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran strategis para dai dalam membumikan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

ToT ini menghadirkan sejumlah pakar terkemuka di bidang ekonomi dan keuangan syariah, antara lain Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA (Anggota Dewan Syariah Nasional MUI), Dr. KH. Ahmad Zubaidi, MA (Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat/Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia), Dr. Ali Sakti, M.Ec (Ekonom DEKS Bank Indonesia), serta Nurgina Arsyad dan Dr. H. Agus Suprayogi, ST., SE.Sy., M.Si dari Komisi Dakwah MUI Pusat.

Para narasumber membahas berbagai topik penting, seperti nilai-nilai dasar ekonomi syariah, peran strategis filantropi Islam dalam membangun kesejahteraan umat, serta urgensi literasi produk dan jasa halal dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam forum ini, para dai dan daiyah diajak untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya mengelola keuangan pribadi, keluarga, dan kelembagaan dengan landasan syariah. Dakwah pun diingatkan untuk tidak hanya berfokus pada ceramah, melainkan juga memberikan keteladanan, penyampaian yang mudah dipahami, dan keikhlasan sebagai dasar utama.

Prinsip keseimbangan (tawazun) menjadi kunci dalam menyikapi perbedaan: bersikap tegas pada pokok-pokok ajaran agama namun tetap terbuka dalam perbedaan fiqhiyah. Pendakwah juga didorong untuk merujuk pada keputusan kolektif ulama dan otoritas resmi seperti DSN-MUI atau AAOIFI, khususnya dalam persoalan ekonomi seperti jual beli tidak tunai, zakat perusahaan, atau praktik perbankan syariah.

Salah satu penekanan penting adalah pentingnya memahami konteks sosial dan ekonomi saat memberi fatwa atau nasihat keagamaan. Dai tidak cukup hanya bermodal dalil tekstual, tetapi juga perlu memahami maqashid syariah (tujuan hukum Islam) serta dinamika sosial masyarakat.

Dr. KH. Ahmad Zubaidi dalam paparannya mengkritisi kecenderungan sebagian dai yang masih menyempitkan dakwah hanya pada aspek ibadah. Padahal, menurutnya, Islam mencakup dimensi akidah, akhlak, syariah, hingga muamalah. "Dai harus mampu menjawab tantangan zaman dengan materi dakwah yang relevan dan solutif, termasuk dalam aspek ekonomi umat," tegasnya.

Ia mendorong para dai untuk memperluas wawasan di bidang ekonomi dan keuangan syariah agar mampu berperan sebagai agen perubahan di tengah umat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Bank Indonesia bersama MUI dalam membekali para dai menjadi agen transformasi sosial-ekonomi berbasis syariah. Peran mereka diharapkan tidak hanya menyampaikan ajaran agama, tetapi juga membimbing umat menuju kemandirian ekonomi yang berkeadilan dan berkah. (Duta)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow