Kejati Sumsel Dalami Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kemungkinan Tersangka Baru Muncul

Sep 19, 2024 - 11:18
 0
Kejati Sumsel Dalami Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kemungkinan Tersangka Baru Muncul

PALEMBANG (lampunggo) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menggali kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Pada Rabu (18/9), penyidik memeriksa lima saksi, termasuk dua pejabat dari Dinas PUPR Kota Palembang, yakni AN (Kepala Bidang Penataan Ruang) dan AM (Kepala Bidang Tata Bangunan).

Tiga saksi lainnya merupakan petugas dari Bagian Survey Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yaitu MD, EG, dan ES.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi pemeriksaan ini. "Kelima saksi diperiksa dengan agenda sekitar 25 pertanyaan terkait pengungkapan lebih lanjut kasus ini," jelasnya.

Kasus ini terus berkembang sejak penggeledahan di tiga lokasi pada Agustus 2024, termasuk Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan kantor Kelurahan Duku.

Penyidik menyita dokumen-dokumen penting yang diyakini terkait dengan penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

Kasus ini juga berkaitan dengan penjualan aset yayasan di Yogjakarta, termasuk asrama mahasiswa Pondok Mesuji. Empat tersangka telah diadili dalam perkara ini, merugikan negara hingga Rp 10,6 miliar. Kini, perhatian beralih pada kemungkinan keterlibatan pihak baru dalam penjualan aset di Palembang.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow