Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PTSL

Oct 3, 2024 - 10:11
 0
Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PTSL

PALEMBANG (lampunggo) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan satu tersangka baru dugaan korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Tersangka adalah Rehan alias R. Dia ditetapkan tersangka dugaan korupsi Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun anggaran 2019.

Kajari Palembang Hutamrin melalui Kasubsi Intelijen M Fachri Aditya menjelaskan, penetapan tersangka R tertuang dalam surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP 14 /L.6.10/Fd 2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.

“Tersangka R berperan sebagai penghubung tersangka inisial K dan AL. Selain itu, dia juga membuat dokumen pendukung pensertifikatan tanah milik tersangka K,” saat memberikan keterangan kepada  pers, Rabu (2/10) malam.

Fachri menjelaskan, sebelum ditetapkan tersangka, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi  dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menemukan tindakan gratifikasi pada pelaksanaannya.

Fachri menegaskan jika dalam kasus ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

"Kita juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini," ujarnya

Masih dikatakan oleh Fachri, tersangka R akan ditahan di Rutan Klas I Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 2 Oktober 2024.

Bahwa Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau ketiga, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejari Palembang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kartila dan Asna Ifah. Mereka terlibat dalam perkara yang menjerat Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada beberapa waktu lalu.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow