Kasus Novi yang Ditahan Karena Siram Pengintip Dengan Air Keras Jadi Sorotan DPR RI
PALEMBANG (lampunggo) - Anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe, angkat bicara mengenai kasus Novi, seorang janda dua anak asal Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, yang menjalani hukuman 14 bulan penjara karena kasus penyiraman air keras.
Novi mengaku tindakannya dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri dari pria berinisial AD, yang sering mengintip dan mengganggu rumahnya.
"Melihat dari sisi kemanusiaan dan keadilan, kasus ini perlu dipertimbangkan kembali. Dari cerita yang beredar, tindakan Novi adalah pembelaan diri, bukan bermaksud melukai," ujar H SN Prana Putra Sohe, atau yang akrab disapa Nanan, pada Jumat (15/11).
Nanan menjelaskan bahwa Novi menggunakan cuka para yang dicampur air, bukan dengan niat untuk menyebabkan kerusakan parah. Namun, korban AD yang diketahui memiliki disabilitas (bisu dan tuli), mengalami luka serius akibat siraman tersebut.
"Terlepas dari apapun, Novi adalah seorang ibu yang menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki dua anak. Ini juga menjadi perhatian kami dari sisi kemanusiaan," tambahnya.
Dalam kasus ini, Novi awalnya dituntut oleh JPU 20 bulan. Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan menjadi 14 bulan.
"Saya berharap Buk Novi tidak harus menjalani hukuman di dalam penjara, melainkan mendapatkan penahanan luar, karena ia bukan termasuk kategori orang berbahaya," tegas Nanan.
Terpisah, Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Adi Kusuma, menyampaikan bahwa Novi selama 6 bulan masa tahanan menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. Masa hukumannya dijadwalkan selesai pada 26 Juli 2025.
"Kalau kita lihat dari pidananya 1 tahun 2 bulan. Jadi kalau kita hitung menurut sistem database kemasyarakat itu jatuh di tanggal 26 bulan 7 tahun 2025," pungkasnya.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda