Kadis Kominfo Klarifikasi Dana Open House Hari Raya di Rumah Dinas Bupati Tanggamus
TANGGAMUS (lampunggo.como)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran Open House Hari Raya Idul Fitri 1445 H di rumah dinas Bupati Tanggamus.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanggamus Suhartono, menyampaikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai dana Open House Hari Raya Idul Fitri 2024 di kediaman resmi Bupati Tanggamus.
Ia mengklarifikasi bahwa informasi yang telah beredar luas di berbagai media elektronik tidak sepenuhnya akurat. Beliau mengungkapkan bahwa anggaran yang sesungguhnya tidaklah sebesar Rp1,9 miliar seperti yang dikabarkan.
Penjelasan ini didasarkan pada beberapa peraturan resmi, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2024, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran yang sama, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Pemerintah Daerah dengan Nomor DPPA: DPPA/A.1/4.01.5.06.0.00.01.0000/001/2024.
Lebih lanjut, dana yang dialokasikan untuk acara makan minum Open House di kediaman Bupati sejatinya berjumlah Rp68.130.000, yang terbagi dalam dua pos kegiatan. Pertama, penyelenggaraan jamuan makan dengan standar Kepala Daerah atau setingkat eselon tertentu, dengan anggaran Rp18.150.000. Kedua, penyajian aneka kudapan ringan sejumlah Rp49.980.000.
Infirmasi dari Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tanggamus menemukan bahwa terjadi kesalahan dalam penginputan data pada Rencana Umum Pengadaan (RUP), dimana seharusnya angka yang tercatat adalah Rp1.925.000, bukan Rp1,9 miliar seperti yang sempat diberitakan.
"Setelah ditelusuri oleh bagian Umum sekretariat Pemda Tanggamus, nilai anggaran 1,9 Miliar itu ternyata kesalahan input di RUP," ujarnya Minggu (17/3/2024).
Suhartono menambahkan bahwa angka yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Tanggamus telah sesuai dengan realitas yang ada, dimana terdapat anggaran sebesar Rp1.925.000 yang diperuntukkan bagi pembelian air mineral. Beliau menegaskan terjadinya kesalahan penginputan di RUP, yang seharusnya mencatat angka Rp1.925.000, bukan Rp1.925.000.000 seperti yang salah tercatat. (RED)
Berikan Reaksi Anda