Jaringan Senjata Api Ilegal Lampung, Libatkan Ketua Perbakin Purbalingga

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil membongkar jaringan perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Bandar Lampung. Dalam operasi ini, tiga orang berhasil diamankan, salah satunya merupakan Ketua Perbakin Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Tersangka berinisial ABT diduga kuat menjadi pemasok utama ribuan butir amunisi berbagai jenis kepada tersangka utama di Bandar Lampung, yaitu Apriansyah. Berdasarkan hasil penyelidikan, ABT nyaris memiliki seluruh jenis kaliber sesuai permintaan pasar gelap, termasuk permintaan khusus dari Apriansyah.
Jumlah peluru aktif yang disita dari tangan ABT mencapai lebih dari 8.000 butir. Beberapa di antaranya diketahui merupakan produksi resmi dari PT Pindad. Adapun jenis kaliber yang diamankan meliputi 76,2 mm, 5,56 x 72 mm, US Carbine 30, kaliber 9 mm, 22 mm, 37 mm, 7,62 mm sniper, hingga peluru shotgun.
Dikonfirmasi pada Jumat, 27 Juni 2025, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, menyampaikan bahwa tersangka ABT masih aktif menjabat sebagai Ketua Perbakin Purbalingga dan masa jabatannya tercatat berlaku hingga tahun 2027.
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Juni 2025, kepolisian menggerebek sebuah rumah di kawasan Bandar Lampung yang digunakan sebagai tempat perakitan senjata api rakitan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat pucuk senjata api rakitan, ribuan peluru aktif, serta berbagai komponen senjata yang belum dirakit, termasuk mesin dan beberapa magasin.
Ketiga tersangka yang kini telah diamankan masih dalam proses pemeriksaan mendalam guna menelusuri jaringan penyebaran dan kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik ilegal ini. (Red)
Berikan Reaksi Anda






