Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 Disepakati

Nov 24, 2023 - 15:06
 0
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 Disepakati

TANGGAMUS (lampunggo.com)-DPRD Kabupaten Tanggamus menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024. 

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap RAPBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan dan Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, Kamis (23/11).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan mengatakan, RAPBD Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan mengacu pada arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

"Secara garis besar, APBD Tahun Anggaran 2024 ini digunakan untuk membiayai program prioritas tahun 2024 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pembayaran hutang pihak ketiga, serta pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan," kata Mulyadi.

Berdasarkan data yang disampaikan, RAPBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Tanggamus terdiri dari  Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.799.771.454.324,-;  Belanja Daerah sebesar Rp.1.776.735.575.841,-
dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.23.030.000.000,.

Dengan demikian, APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Tanggamus tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, DPRD Tanggamus telah melakukan pembahasan yang mendalam terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2024. DPRD memberikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung.

"Kami berharap, APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus," kata Heri.

Dengan disetujuinya RAPBD Tahun Anggaran 2024, maka selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus akan menyampaikannya kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow