Ahmad Muzani Tanggapi Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di Lembaganya, Tegaskan Dukung Proses Hukum KPK
Jakarta, Lampunggo.com— Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, akhirnya angkat bicara terkait penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal MPR. Muzani menegaskan bahwa lembaganya menghormati penuh langkah hukum yang ditempuh KPK demi menyelamatkan keuangan negara.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu kemarin, Muzani mengaku telah mengikuti pemberitaan terkait proses penyidikan yang tengah berlangsung. Ia menyampaikan sikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya kerja KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.
“MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” ujar Muzani, dilangsir CNN Kamis, 26/6/2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari KPK serta penjelasan resmi dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
“Apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” lanjutnya.
Lebih dari itu, KPK sendiri telah mengumumkan adanya penetapan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut jumlah gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dalam kasus ini mencapai kisaran Rp17 miliar.
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam (23/6).
Menurut Budi, proses penghitungan kerugian negara masih terus berjalan. KPK juga mendalami lebih lanjut jenis-jenis proyek pengadaan yang menjadi sumber gratifikasi.
“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” jelasnya.
Menanggapi kabar ini, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, secara tegas menyatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik dari periode 2019–2024 maupun periode saat ini, 2024–2029.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6).
Ia menegaskan bahwa pihak MPR, khususnya Sekretariat Jenderal, menghormati dan mendukung langkah hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
Pernyataan ini juga sekaligus ingin meredam kekhawatiran publik terkait kemungkinan keterlibatan aktor politik tingkat tinggi di lembaga legislatif tersebut. Siti menyampaikan bahwa MPR akan terus bersikap terbuka dan mendukung transparansi proses hukum.
Berikan Reaksi Anda






