285 Kasus Terjadi Pada Periode Januari Hingga Juni 2023
BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mencatat bahwa sebanyak 307 individu menjadi korban kekerasan dalam 285 kasus yang terjadi selama periode Januari hingga Juni 2023.
Pada tahun sebelumnya, yaitu 2022, Kantor PPPA Lampung mencatat 499 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, 560 korban memerlukan bantuan.
Laporan data dari Simfoni PPA, diposting di akun Instagram @dinas_pppa_lampung pada 16 Juli 2023, memberikan rincian mengenai 307 korban tersebut. Di antara mereka, Lampung Tengah memiliki 73 korban, Bandar Lampung 56, Way Kanan 35, Lampung Timur 30, Tulang Bawang Barat 17, dan Tulang Bawang 16 korban.
Selain itu, Pesisir Barat memiliki 13 korban, Lampung Selatan 12, Tanggamus 12, Pesawaran 11, Mesuji 10, Lampung Utara 10, Pringsewu 7, Metro 5, dan Lampung Barat 3 korban.
Mayoritas korban kekerasan berasal dari Sekolah Menengah Pertama (SMP/SLTP), dengan persentase 36,2% atau 112 individu, diikuti oleh siswa Sekolah Dasar (SD) dengan persentase 20,7% atau 64 individu. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA/SLTA) menyumbang 19,4% atau 60 individu.
Dalam hal distribusi usia, 79,2% atau 243 korban adalah anak-anak, sedangkan 20,8% adalah orang dewasa, dengan total 64 individu.
Bentuk-bentuk kekerasan meliputi kekerasan seksual (220 kasus), kekerasan psikologis (71 kasus), kekerasan fisik (45 kasus), eksploitasi (13 kasus), pengabaian (6 kasus), perdagangan manusia (4 kasus), dan 17 bentuk kekerasan lainnya.
Kejadian kekerasan terjadi dalam rumah tangga, sekolah, fasilitas umum, dan lokasi lainnya.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA), total 499 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Lampung selama tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 560 korban memerlukan bantuan.
Menganalisis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bandar Lampung selama 2022, terdapat 133 kasus dengan melibatkan 137 korban. Selain itu, Kota Metro memiliki 23 kasus dengan 23 korban.
Di Lampung Barat, 9 kasus menghasilkan 13 korban; Lampung Selatan melaporkan 47 kasus dengan 47 korban; Lampung Tengah mengalami 8 kasus dengan 9 korban; dan Lampung Timur memiliki 52 kasus dengan melibatkan 57 korban.
Lampung Utara memiliki 11 kasus dengan 11 korban, Mesuji mencatat 20 kasus dengan 24 korban, dan Pesawaran memiliki 34 kasus dengan 38 korban.
Pesisir Barat mendokumentasikan 24 kasus dengan 24 korban, Pringsewu mencatat 18 kasus dengan 19 korban, Tanggamus melaporkan 31 kasus dengan 49 korban, Tulangbawang memiliki 23 kasus dengan melibatkan 33 korban, Tulangbawang Barat memiliki 30 kasus dengan 31 korban, dan Way Kanan memiliki 36 kasus dengan melibatkan 45 korban.
Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh korban meliputi kekerasan seksual hingga pengabaian keluarga. Usia rata-rata korban berkisar antara 6 hingga 50 tahun, dengan konsentrasi kasus tertinggi terjadi pada kelompok usia 13-17 tahun. Sementara itu, pelaku kekerasan memiliki usia rata-rata antara 12 hingga 60 tahun, dengan kelompok usia paling umum berada di rentang 25-59 tahun. (RED)
Berikan Reaksi Anda