Satgas Halal Lampung Intensifkan Pengawasan Sertifikasi UMKM

Oct 19, 2024 - 10:34
 0
Satgas Halal Lampung Intensifkan Pengawasan Sertifikasi UMKM
foto : istimewa

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo) – Satuan Tugas Halal Provinsi Lampung memulai pengawasan sertifikasi halal tahap pertama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara serentak di seluruh wilayah provinsi. Langkah ini diambil untuk memastikan produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar halal yang ditetapkan pemerintah.

“Berdasarkan hasil koordinasi pada Senin (14/10), pengawasan tahap awal ini mencakup Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU),” ujar Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Marwansyah, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, pengawasan juga mencakup sektor kuliner, seperti restoran, rumah makan, hotel, serta produk makanan dan minuman kemasan yang dijual di pasar modern maupun tradisional. Upaya ini difokuskan pada usaha berskala menengah hingga besar, sementara UMK diberikan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk menyelesaikan sertifikasi halal.

"Kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan saat ini mencakup produk-produk seperti makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa penyembelihan," jelasnya. 

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi halal ini menjadi langkah penting untuk menjamin produk yang beredar aman dan sesuai dengan aturan halal.

“Di Lampung, kami telah melakukan pengawasan di beberapa lokasi, seperti RPH Way Laga, Chandra Department Store, dan beberapa hotel di Bandarlampung. Pengawasan ini juga dilakukan serentak di 15 kabupaten/kota lainnya,” tambah Marwansyah.

Hasil pengawasan yang dilakukan Satgas Halal Lampung akan dilaporkan ke BPJPH untuk verifikasi lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diambil guna memberikan jaminan kepada masyarakat terkait produk halal yang aman, nyaman, dan sesuai standar.

Revisi ini memberikan fokus lebih jelas pada urgensi pengawasan dan peraturan yang mendasari kewajiban sertifikasi halal, serta menggarisbawahi langkah pemerintah dalam menegakkan aturan demi keamanan konsumen. (red/ant)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow