Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pencurian Rp425 Juta di ATM RSUD Kayuagung

KAYUAGUNG (lampunggo) - Tim Opsnal Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus Romadoni (27), karyawan PT Bringin Gigantara, yang membobol brankas ATM berisi uang Rp425 juta di RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/6/2025) lalu, dan pelaku berhasil diamankan di persembunyiannya di Kalideres, Jakarta Barat.
Kanit II Kompol Robert Perdamean Sihombing memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, Romadoni memanfaatkan posisinya sebagai petugas pengisi uang di mesin ATM untuk melancarkan aksi pencurian.
"Modus operandinya adalah membuka brankas ATM menggunakan kunci yang dipegangnya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil DVR serta merusak kamera CCTV di dalam gerai ATM," ujar Nandang, Minggu (10/8/2025).
Pelaku mengambil uang Rp425 juta dari kaset penyimpanan uang di dalam brankas. Setelah itu, ia membawa kabur DVR dan merusak kamera pengawas. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, tim Jatanras melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi persembunyian pelaku di indekos Oppa Kos, Jalan Peta Barat No 70, RT 06, RW 08, Kelurahan Pengaduan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox beserta STNK, telepon genggam, kompor gas, dan kipas angin yang diduga dibeli dari hasil pencurian, serta foto rekaman CCTV gerai ATM.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menambahkan, pelaku memanfaatkan akses kunci brankas yang dimilikinya untuk menguras isi ATM.
“Pelaku ini memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melakukan aksi pencurian. Setelah berhasil, ia berusaha menghilangkan bukti dengan merusak sistem pengawasan,” tegas Johannes.
Akibat ulahnya, PT Bringin Gigantara mengalami kerugian sebesar Rp425.400.000.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda






