Lampung Deklarasikan Perang Terhadap TPPO dan Pengiriman PMI Ilegal

BANDARLAMPUNG (Lampunggo) – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kali ini, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding hadir langsung di Markas Polda Lampung, Jumat (16/5/2025).
Didampingi Kapolda Lampung, Danrem 043/Garuda Hitam, Forkopimda, dan sejumlah tokoh masyarakat, Menteri Karding menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk melindungi warga, khususnya di Provinsi Lampung yang diketahui menjadi salah satu daerah dengan angka pengiriman PMI tertinggi di Indonesia.
“Lampung menempati posisi kelima nasional dalam jumlah keberangkatan pekerja migran. Tahun lalu saja tercatat 81 ribu orang berangkat ke luar negeri. Ini tentu menjadi perhatian serius negara untuk memastikan seluruh proses berjalan secara legal,” ujar Karding.
Ia menekankan bahwa akar dari perdagangan orang sering kali bermula dari keberangkatan PMI secara non-prosedural. Menurutnya, jika semua proses keberangkatan mengikuti aturan yang sah, maka potensi terjadinya TPPO bisa ditekan secara signifikan.
“TPPO tidak akan terjadi jika semua pekerja migran berangkat lewat jalur resmi. Sayangnya, masih banyak yang tergiur iming-iming berangkat cepat tanpa melalui prosedur. Ini yang kita lawan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari solusi, Karding mengusulkan pembentukan tim khusus hingga ke tingkat desa, terutama di wilayah kantong-kantong PMI, guna memberikan pendampingan dan edukasi. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya, bersama instansi terkait seperti Polri dan Kemenkopolhukam, telah menyiapkan berbagai unit dan desk khusus untuk menangani kasus TPPO dan memberikan perlindungan bagi PMI.
Senada dengan itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan bahwa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan diperkuat, terutama untuk mendorong calon pekerja migran agar memahami jalur resmi dan risiko dari keberangkatan ilegal.
“Kami akan masifkan sosialisasi agar masyarakat paham risiko keberangkatan non-prosedural. Di Polda Lampung sendiri sudah dibentuk Satgas TPPO yang sejak 2022 berhasil mengungkap 44 kasus, dengan 84 korban, sebagian besar perempuan,” ujarnya.
Kapolda menambahkan, pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak akan mungkin terjadi tanpa sinergi antara aparat, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia pun berharap deklarasi ini bisa menjadi tonggak penguatan komitmen bersama untuk memberantas TPPO hingga ke akar-akarnya.
“Deklarasi ini adalah bentuk tekad kami melindungi warga, terutama pekerja migran yang kerap jadi korban perdagangan orang akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya pemahaman di lapangan,” pungkas Helmy. (RED)
Berikan Reaksi Anda






