KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Dua Saksi Kunci Diperiksa

Lembaga antikorupsi tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Jun 23, 2025 - 16:53
 0
KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Dua Saksi Kunci Diperiksa
KPK mendalami kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis MPR RI.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). KPK secara resmi memanggil dua orang saksi untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut. 

"Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," ujar Budi kepada wartawan.

Dua saksi yang diperiksa dalam kasus ini memiliki peran strategis dalam proses pengadaan di lingkungan Setjen MPR RI. Mereka adalah:

1. Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2020 hingga 2021.

2. Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di lingkungan yang sama pada tahun 2020.

Keduanya diduga mengetahui atau terlibat dalam alur pengadaan barang dan jasa yang kini menjadi sorotan KPK. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai proses pengadaan dan potensi penyimpangan yang terjadi dalam rentang waktu tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambah Budi.

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa perkara dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI telah masuk dalam tahap penyidikan. Meski belum banyak detail yang dibuka ke publik, Budi Prasetyo menyebut kasus ini secara spesifik berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam pengadaan.

"Benar, ada penyidikan baru. Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ungkapnya, Jumat (20/6).

Namun demikian, KPK belum membeberkan jenis pengadaan yang menjadi objek korupsi. Hingga kini, penyidik masih mendalami bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga turut serta dalam praktik tersebut.

Pengusutan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk di lembaga tinggi negara seperti MPR RI. Praktik gratifikasi dalam pengadaan kerap menjadi modus lama yang terus berulang, terutama dalam proyek penggandaan, pengiriman, hingga pengadaan barang bernilai miliaran rupiah. (Ror).

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow