KPK Dalami Dugaan Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI-OJK

Aug 8, 2025 - 21:42
 0
KPK Dalami Dugaan Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI-OJK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan mayoritas Anggota Komisi XI DPR RI atas penerimaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020–2023.

Informasi beredar, Anggota DPR RI Satori, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana CSR BI-OJK pada Kamis (7/8/2025).

“Menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, publis Jum'at (8/8/2025).

Lebih lanjut kasus ini, KPK menduga Satori menerima total dana mencapai Rp12,52 miliar. Rinciannya:

Rp6,30 miliar dari BI melalui program sosial,

Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan,

Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, hingga pembelian aset lainnya,” jelas Asep.

Selain Satori, KPK juga menetapkan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menanggapi hal tersebut l, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil KPK.

“Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam dikutip Kompas.com

KPK juga menemukan dugaan rekayasa transaksi perbankan yang dilakukan Satori, termasuk kerja sama dengan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi di rekening koran.

Untuk diinformasikan, Satori disangkakan melanggar, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow