Korupsi Dana Desa Rp 550 Juta, Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari Bulok Ditahan

Sep 19, 2024 - 12:57
 0
Korupsi Dana Desa Rp 550 Juta, Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari Bulok Ditahan

TANGGAMUS (Lampunggo) : Mantan Penjabat Kepala Pekon (Pj Kakon) Tanjung Sari Bulok, Fitra Yunistiawan, yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tanggamus, resmi ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang. 

Penahanan ini dilakukan setelah Fitra menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2020, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 550 juta.

Kepala Cabjari Talang Padang, Topo Dasawulan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Pekon Tanjung Sari Bulok. 
“Kami menerima laporan dari masyarakat, dan setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Tanggamus, kami menemukan bahwa inspektorat telah mencoba melakukan pembinaan. Namun, karena tidak ada hasil positif, penyelidikan mendalam pun dilakukan,” kata Topo.

Investigasi terhadap Fitra Yunistiawan dimulai sejak Juni 2024, dan pada Agustus 2024 statusnya meningkat ke tahap penyidikan. Pada September 2024, Fitra ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Berdasarkan hasil audit inspektorat, kerugian negara akibat tindakan Fitra mencapai lebih dari Rp 550 juta.

Modus operandi yang digunakan Fitra diduga mencakup mark-up kegiatan dan tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat, meskipun laporan penggunaan dana telah dibuat. 

Sebagian dana desa diambil langsung oleh Fitra atau melalui bendahara pekon, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. “Bahkan, ada kegiatan yang fiktif,” tambah Topo.

Topo juga menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami sedang menelusuri aliran dana ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi,” ujarnya.

Fitra Yunistiawan saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Kotaagung selama 20 hari ke depan. Ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, apalagi ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkas Topo. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow