Hampir 700 Kendaraan ODOL Terjaring di Lampung, Polisi Gencarkan Edukasi Keselamatan

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com-Selama 1 hingga 25 Juni 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mencatat 693 kendaraan tertangkap melanggar aturan batas dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Pelanggaran ini mayoritas dilakukan oleh kendaraan niaga seperti truk Fuso, truk besar, dan pick up milik perusahaan logistik maupun pengusaha mandiri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan bahwa sepanjang Juni ini, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan edukatif dibanding tindakan hukum.
“Fokus kami saat ini adalah membangun kesadaran dan pemahaman terhadap para pelaku usaha transportasi barang, terutama pemilik kendaraan, pengemudi, serta pembuat bodi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Program sosialisasi ini berlangsung dari 1 hingga 30 Juni 2025 sebagai tahap awal sebelum penertiban dimulai. Upaya ini ditujukan agar pelaku usaha menyadari dampak ODOL terhadap keselamatan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
Menariknya, sebagian besar kendaraan yang terjaring dalam pemantauan berasal dari luar Lampung, seperti Sumatera Selatan (BG), Jakarta (B), Riau (BM), Jambi (BH), serta Jawa Tengah (K). “Artinya, persoalan ODOL bukan hanya persoalan lokal, tetapi sudah lintas wilayah,” tambah Yuni.
Polda Lampung sebelumnya telah menyusun Operasi Patuh 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada 13–27 Juli, sebagai momentum penertiban kendaraan ODOL secara bertahap. Namun, berdasarkan hasil koordinasi nasional antara pemerintah pusat dan lembaga terkait, termasuk Menko Marves, Kemenhub, dan Kakorlantas Polri, disepakati bahwa penindakan tegas ODOL akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2027.
“Penundaan ini merupakan bagian dari masa transisi yang diberikan kepada pelaku usaha agar bisa menyesuaikan armada mereka sesuai dengan aturan teknis yang berlaku,” ujar mantan Kapolres Metro itu.
Meski demikian, Polda Lampung menegaskan bahwa edukasi dan pemantauan akan terus dilakukan secara intensif.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk mulai mematuhi aturan yang ada. Membangun sistem transportasi yang aman dan tertib adalah tanggung jawab bersama,” tutup Yuni. (***)
Berikan Reaksi Anda






