Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Barang Impor dan BKC Ilegal Senilai Rp11,83 Miliar untuk Lindungi Masyarakat dan Perekonomian
BANDARLAMPUNG (lamunggo.com)--Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai periode Juli 2022-Juli 2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp11,83 miliar.
Pelaksanan pemusnahan barang-barang yang dimusnahkan termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang impor yang tidak sesuai ketentuan dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung, Kamis (24/8/2023).
Jenis Barang yang Dimusnahkan:** Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 16.054 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 195 buah lensa optikal OSA Spheric, 1 unit telepon genggam, 35 karton plastik sight glass. Barang-barang tersebut diakui sebagai barang milik negara (BMN) dan diperoleh izin untuk dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemberantasan barang impor ilegal dan barang kena cukai di Provinsi Lampung.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari aksi penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dan merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk memerangi perdagangan ilegal serta melindungi masyarakat.
Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan Bea Cukai terus berupaya mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator, industrial assistance, dan community protector melalui penindakan barang kena cukai ilegal.
"Bea Cukai bertindak sebagai trade facilitator, industrial assistance, dan community protector dalam upayanya untuk membangun perekonomian yang sehat dan melindungi masyarakat, " ujarnya.
Estty juga berharap Pelaku usaha diharapkan dapat berkompetisi secara fair dalam membangun perekonomian di Provinsi Lampung.
"Bea Cukai juga berkontribusi dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat dengan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (RED)
Berikan Reaksi Anda