Bareskrim Tetapkan Notaris Sebagai Tersangka, Manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel Atas Perintah Siapa?
PALEMBANG (lampunggo) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri disebut telah menetapkan notaris sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB) tahun 2020 yang berlangsung di Pangkal Pinang.
Dari informasi yang didapat, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Notaris Elmadiantini, Notaris Wiwiek Triwidayati dan Irwan salah satu staf notaris. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik belum memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi terkait hal ini.
Meskipun demikian, kepastian penetapan tersangka dalam kasus ini rupanya sudah termuat dalam situs https://sipp-pidum.com/ Pada situs itu disebutkan, Wiwiek Triwidayati dkk sudah masuk daftar tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 49 dan Pasal 50 dan Pasal 50A Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan yang juga ikut menyoroti kasus ini mengapresiasi langkah penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan tersangka dalam dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB) tahun 2020 lalu.
"Kami sangat mengapresiasi penyidik, kasus ini sudah lama menjadi sorotan publik di Sumsel dan Babel. Dengan adanya penetapan tersangka tersebut berarti proses RUPSLB Bank SumselBabel tahun 2020 lalu memang ada yang salah," kata Feri melansir RMOLSumsel, Senin (16/9) malam.
Lebih lanjut Feri mendorong kasus ini diungkap secara terang benderang, bahkan dirinya berpedapat penetapan tersangka tersebut dapat membuka aktor intelektual dibalik dugaan manipulasi RUPSLB Bank SumselBabel.
"Kami yakin penyidik profesional, penetapan tersangka ini merupakan langkah awal karena kami yakin pasti ada aktor besar dalam proses manipulasi tersebut. Makanya kami berharap kasus ini dibuka secara terang benderang agar tidak timbul spekulasi liar di tengah masyarakat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan di Jakarta dan Palembang beberapa sejak tahun 2023 lalu. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidektsus) Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 21 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.
Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah pada dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan.
Tersangkanya nanti, berpotensi dijerat pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50A dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda