Sebanyak 28,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Miliar Dimusnahkan

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo)— Sebanyak 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 miliar dimusnahkan di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Bandar Lampung, Kamis (12/08/2024).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan DJBC Sumbagbar dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Provinsi Lampung selama periode Maret 2023 hingga Juni 2024. Pemusnahan ini diperkirakan mampu mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp25,7 miliar.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga integritas, keamanan, dan ketertiban ekonomi negara, terutama dalam pengawasan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan hukum. "Pemusnahan barang-barang ilegal ini adalah bukti tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan, peredaran barang ilegal, dan pelanggaran aturan yang merugikan negara serta masyarakat," tegas Samsudin.
Samsudin menekankan bahwa pemusnahan barang-barang milik negara ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga perlindungan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal, seperti yang membahayakan kesehatan, mengganggu keamanan, dan merusak ekonomi. Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, sangat mendukung upaya DJBC Sumbagbar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah kerugian negara.
"Upaya pemusnahan ini juga sejalan dengan langkah kita untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, bersih, dan kondusif, sehingga mampu menarik para investor untuk berkontribusi dalam pembangunan Lampung," ujar Samsudin.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Lampung.
"Barang-barang yang dimusnahkan di sini hanya sebagian kecil secara simbolis. Sebagian besar lainnya kami musnahkan di lokasi PT Great Giant Pineapple di Lampung Tengah, dengan pertimbangan keamanan, kesehatan, dan untuk meminimalisir pencemaran lingkungan," ungkap Estty.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan upaya bersama dalam menjaga ketertiban ekonomi dan mencegah kerugian negara dari peredaran barang ilegal dapat terus ditingkatkan, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan nasional. (RED)